“Di samping itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasan.
Tjahya mengungkapkan, beberapa modus yang sering digunakan adalah melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha. Entitas tersebut biasanya menawarkan kontrak berjangka biasanya forex, index, dan komoditi.
Selain itu, penyedia aplikasi opsi biner tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jadi, apabila masyarakat merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu mempelajari tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.
Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti Baca selengkapnya dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.
melaporkan ke Bappebti melalui saluran media sosial atau datang langsung bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
Situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs World-wide-web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs Net resmi Bappebti .
Tjahya melanjutkan, perusahaan tersebut bahkan tak segan untuk mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya dengan menampilkan symbol untuk menarik minat masyarakat. Mereka juga mengadakan edukasi, seminar, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan investasi.
“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.
"Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.